
Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan permohonan hibah lahan seluas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah untuk keperluan perluasan wilayah dan pembangunan fasilitas layanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk mendirikan berbagai fasilitas pemerintahan dan sosial.
"50 hektare lahan digunakan untuk bangun kantor camat, kepolisian sektor (polsek), komando rayon militer (koramil), pemadam kebakaran, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Permohonan hibah lahan ini juga berkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan baru.
Bank Tanah Kelola Ribuan Hektare Lahan Eks HGU
Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) di sejumlah kelurahan di wilayah Penajam, antara lain Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Lahan yang dikelola merupakan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan luas total 4.162 hektare.
Rincian peruntukan lahan tersebut meliputi:
- 1.873 hektare untuk program reforma agraria
- 621 hektare untuk pembangunan Bandara Nusantara
- 1.000 hektare untuk pengembangan kawasan Penajam Eco City
- Sisanya untuk jalan tol dan infrastruktur pendukung lainnya
Saat ini, kawasan tersebut juga menjadi lokasi pembangunan Bandara Internasional Nusantara yang diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi daerah.
Pemkab Ajukan Lokasi Strategis, Bank Tanah Respon Positif
Menurut Tohar, Badan Bank Tanah telah memberikan respons positif dan telah melakukan peninjauan bersama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lokasi seluas 50 hektare yang diajukan.
Pemerintah Kabupaten berharap hibah diberikan dalam satu hamparan dan dekat dengan akses jalan untuk memudahkan pengembangan.
Namun demikian, Tohar menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan Badan Bank Tanah.
"Tapi kami ikuti kebijakan Badan Bank Tanah, apakah yang diberikan itu di beberapa titik dengan total luas 50 hektare juga tidak masalah," ujarnya.
Yang terpenting, menurutnya, adalah komitmen positif dari Badan Bank Tanah terhadap pengajuan lahan di atas HPL lembaga tersebut di Kecamatan Penajam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Gerry Eka