
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam berupa pasir Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.
Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Marcel Sunyoto, yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral.
“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” ungkap Brigjen Nunung, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi awal pengungkapan kasus dan detail lainnya.
Diduga Melanggar Dua Pasal dalam UU Minerba
Penyidik saat ini masih melakukan koordinasi dengan ahli dan mendalami aspek teknis dalam penyidikan.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 digunakan untuk menjerat pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Sementara Pasal 161 digunakan terhadap pelaku yang melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp100 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










