Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Targetkan Aturan Turunan Kawasan Industri Rampung Kuartal IV 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin Targetkan Aturan Turunan Kawasan Industri Rampung Kuartal IV 2025
Foto: Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy ditemui di Jakarta (sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan segera merampungkan seluruh aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Industri pada kuartal III hingga kuartal IV tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, saat ditemui di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.

Langkah Strategis Kemenperin dalam Penataan Kawasan Industri

Tri Supondy menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2025.

"Kami target tahun ini semua amanah dari PP itu bisa diselesaikan, kuartal III ke IV," ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri.

Selanjutnya, Kemenperin juga menyiapkan regulasi mengenai Kawasan Industri Berbasis Lingkungan (KIBL) guna mendukung praktik industri yang ramah lingkungan.

Pengaturan Kawasan Industri Kecil Juga Dipersiapkan

Selain itu, Kemenperin juga tengah menyusun aturan khusus untuk kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare.

"Kemudian nanti mudah-mudahan juga ada pengaturan-pengaturan kaitannya dengan kawasan industri yang luasannya di bawah 50 hektare," ia mengungkapkan.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu.

Rancangan ini dirancang untuk memberikan arahan yang lebih jelas terhadap pengembangan kawasan industri berskala kecil agar tetap memenuhi standar dan efisiensi tata ruang industri nasional.

Penulis :
Arian Mesa