Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Jadikan Sanitary Landfill Syarat Adipura Kencana, Dorong Daerah Kelola Sampah dari Hulu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Jadikan Sanitary Landfill Syarat Adipura Kencana, Dorong Daerah Kelola Sampah dari Hulu
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Wamen LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai arahan terkait Adipura kepada pemerintah daerah di Jakarta (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk menyusun ulang tata kelola pengelolaan sampah agar hanya residu sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Arahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup pada hari Senin di Jakarta.

KLHK juga menetapkan bahwa sistem pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill menjadi syarat utama dalam penilaian Adipura, khususnya untuk kategori tertinggi yaitu Adipura Kencana.

Pengelolaan Sampah Nasional Masih Jauh dari Target

Hanif mengungkapkan bahwa secara faktual, pengelolaan sampah nasional saat ini baru mencapai sekitar 10 persen.

Capaian tersebut masih sangat jauh dari target nasional yaitu 100 persen pada tahun 2029.

"Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu. Jadi kalau kita yang akan membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa tata kelola dari hulu, sistem sanitary landfill tidak akan bisa berjalan efektif karena akan tetap menerima sampah campuran.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mereformasi sistem pengelolaan sampahnya agar hanya residu yang masuk ke TPA.

Adipura Dorong Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

KLHK menjadikan penerapan sistem sanitary landfill sebagai indikator utama dalam pemberian penghargaan Adipura.

Bahkan untuk kategori Adipura Kencana, hanya TPA yang menampung residu melalui sistem sanitary landfill yang memenuhi syarat.

"Penilaian Adipura adalah membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja," ia menegaskan.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan bahwa total sampah nasional mencapai 56,63 juta ton.

Dari jumlah tersebut, sekitar 60,99 persen masuk dalam kategori tidak terkelola.

Sampah tidak terkelola ini termasuk yang dibuang langsung ke lingkungan atau ditimbun di TPA open dumping tanpa pemrosesan.

Penulis :
Arian Mesa