
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyegel tiga perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau setelah terdeteksi terjadi kebakaran di lahan gambut dalam wilayah operasional mereka.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penindakan atas dugaan pelanggaran perlindungan ekosistem gambut yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "Kami berkomitmen penuh melindungi hutan dari kebakaran. Pelaku pembakaran hutan akan ditindak tegas," ujarnya.
Lahan Terbakar Meluas, Perusahaan Terancam Sanksi Berat
Data pemantauan dari sistem SiPongi Kemenhut yang terhubung dengan satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) menunjukkan total 930 titik panas sepanjang bulan Juli, dengan 374 di antaranya berada di Riau, mayoritas di lahan gambut.
Tiga perusahaan yang disegel adalah:
- PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir, dengan dua area terbakar masing-masing seluas 45 hektare dan 30 hektare di hutan produksi gambut.
- PT RUJ di Kota Dumai, dengan lahan terbakar seluas 24,9 hektare di hutan produksi gambut.
- PT SAU di Kabupaten Pelalawan, dengan area terbakar mencapai 60 hektare.
Gakkum Kemenhut melakukan pengawasan ketat terhadap ketiga PBPH tersebut, mencakup pemeriksaan sarana perlindungan, kesiapan peralatan, prosedur kerja, sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja Tahunan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan awal untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah kebakaran berulang.
Dwi Januanto menambahkan bahwa ekosistem gambut memiliki fungsi vital sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan dan sebagai habitat spesies endemik, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor P.32 Tahun 2016 mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, serta tidak menutup kemungkinan akan menghadapi proses hukum pidana atau gugatan perdata untuk pemulihan ekosistem.
Selama Juni dan Juli, Gakkum Kemenhut telah menegakkan hukum terhadap delapan PBPH, termasuk tiga perusahaan di Riau, empat di Kalimantan Barat, dan satu di Sumatera Selatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan