
Pantau - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang warga Malang berinisial MA (49) karena terbukti melakukan praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Modus Oplos LPG Terungkap, Polisi Sita Puluhan Tabung
MA melakukan kegiatan ini setiap hari dengan membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai agen di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg untuk dijual kembali.
"Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali," ungkap salah satu penyidik dari Polda Jatim.
Tersangka menggunakan regulator khusus dan timbangan digital untuk memastikan volume pemindahan sesuai, serta memanfaatkan es batu sebagai pendingin dalam proses pemindahan gas.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu mengalirkan gas menggunakan alat bantu regulator.
"Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 kg di beberapa agen yang ada di Malang," jelas penyidik.
Polisi Curigai Jaringan Distribusi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp162 Juta
Dalam satu hari, tersangka dapat mengoplos empat hingga lima tabung 3 kg untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.
"Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," ungkap Kompol Gandi.
Dari lokasi pengoplosan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Suzuki Carry, 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, dua tabung LPG 12 kg berisi, serta peralatan pendukung lainnya.
Kompol Gandi menyatakan bahwa sebagian besar segel tabung 12 kg yang digunakan adalah bekas, namun ada juga segel baru yang dibeli secara daring.
"Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut," ia mengungkapkan.
Akibat aksi tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp162 juta.
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," jelas penyidik.
- Penulis :
- Arian Mesa