
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada Rabu, 6 Agustus 2025, tetap merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Penegasan KPU dan Dasar Hukum PSU
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa hasil perselisihan perolehan suara Pilkada Papua", ujar Idham Holik.
Idham menjelaskan bahwa DPT yang digunakan pada Pilkada Papua 2024 mencakup daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.
Ia berharap para penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mendapatkan sosialisasi bahwa data pemilih dalam PSU tetap sama.
"Intinya tidak ada pemilih baru di PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025", tegasnya.
Kesiapan Logistik dan Situasi Keamanan
Terkait kesiapan logistik, Idham menyatakan bahwa semua perlengkapan pemungutan suara telah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kabupaten dan satu kota.
"KPU pastikan semua logistik sudah tiba pada H-1 di setiap TPS sehingga bisa digunakan pada PSU 6 Agustus", kata Idham.
Sebelumnya, Idham Holik bersama Ketua KPU Papua Diana D Simbiak serta perwakilan dari KPU Biak Numfor telah melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy CR Kapissa untuk membahas kesiapan pelaksanaan PSU.
Data DPT di Kabupaten Biak Numfor untuk Pilkada 27 November 2024 tercatat sebanyak 100.874 pemilih, terdiri dari 49.705 laki-laki dan 51.169 perempuan, yang tersebar di 345 TPS.
PSU Pilkada Papua akan diikuti dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano–Costan Karma sebagai pasangan nomor urut 1 dan Mathius D Fakhiri–Aryoko Alberto Rumaropen sebagai pasangan nomor urut 2.
Hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 12.30 WIT, aktivitas masyarakat di Kabupaten Biak berlangsung normal dan dalam keadaan kondusif.
- Penulis :
- Arian Mesa