
Pantau - Tiga orang terduga pelaku penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 5 Agustus 2025 siang.
OTT berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota.
Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial J, H, dan A.
Mereka diduga menjalankan modus jual beli jabatan dengan janji bisa meloloskan peserta seleksi PPPK di wilayah Blora.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan adanya OTT ini.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang merasa ditipu. Sedangkan terduga pelaku ada tiga orang yang kami amankan," ungkapnya.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai pejabat Kejari Blora untuk meyakinkan korbannya.
Namun, hasil penelusuran menyatakan bahwa pelaku tersebut hanya merupakan pegawai kontrak.
"Yang satu warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan terduga pelaku yang satu ini mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan," ia mengungkapkan.
Dalam praktiknya, para pelaku menjanjikan kelulusan seleksi PPPK dengan imbalan uang sebesar Rp75 juta.
Pada tahap awal, korban diminta menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp25 juta.
Namun, kedua korban hanya sempat memberikan uang sebesar Rp2,5 juta masing-masing.
"Total uang Rp5 juta itu kami jadikan barang bukti saat OTT. Masing-masing korban setor Rp2,5 juta sebagai DP," jelas Jatmiko.
Penanganan Kasus dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Blora untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lanjutan.
"Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Jatmiko.
- Penulis :
- Arian Mesa