
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat peran pilar-pilar sosial dalam mendukung operasionalisasi dan menjawab tantangan perekrutan siswa Sekolah Rakyat (SR), khususnya di jenjang sekolah dasar (SD).
"Pilar sosial, seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Taruna Siaga Bencana (Tagana) terlibat penuh, mulai dari perekrutan hingga menjadi bagian dari warga sekolah," ungkap perwakilan Pemprov Kaltim.
Tantangan Boarding School dan Peran Pendamping Sosial
Salah satu tantangan utama dalam perekrutan siswa SR jenjang SD adalah sistem sekolah berasrama (boarding school) yang tidak selalu mendapat persetujuan dari anak maupun orang tua.
Untuk itu, pendamping sosial di lapangan, khususnya SDM PKH, secara rutin melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami manfaat pendidikan asrama yang ditawarkan Sekolah Rakyat.
Tiga Lokasi Rintisan Sekolah Rakyat dan Kesiapan Sarana
Saat ini terdapat tiga lokasi rintisan Sekolah Rakyat di Kaltim.
Pertama, di BPMP Kaltim yang akan memulai kegiatan belajar pada 15 Agustus dengan kapasitas 100 siswa untuk jenjang SMP dan SMA.
Kedua, di BLKI Samarinda yang masih dalam tahap penyiapan, dan akan menampung siswa SD, SMP, dan SMA.
Ketiga, di SMAN 16 Samarinda dengan kapasitas 75 siswa untuk jenjang SD dan SMA.
"Setiap kelas nantinya diisi oleh 25 siswa," ujar pihak sekolah.
Sarana dan prasarana di BLKI dan SMAN 16 disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan ditargetkan siap beroperasi pada akhir Agustus 2025.
Pilar Sosial Terlibat dalam Operasional Sekolah
Keterlibatan pilar sosial tidak berhenti di proses perekrutan siswa, tetapi juga dalam operasional sehari-hari Sekolah Rakyat.
Tagana dipekerjakan sebagai petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan sekolah.
TKSK dan PSM menduduki posisi sebagai tenaga administrasi dan operator data.
Sementara pendamping PKH ditugaskan menjadi wali asuh siswa.
"Para pendamping PKH juga ada yang akan menjadi wali asuh bagi para siswa. Nantinya, status kepegawaian mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Sosial, sehingga memiliki kepastian karier sebagai ASN," jelas pihak Pemprov.
- Penulis :
- Aditya Yohan