
Pantau - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan bahwa program sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menciptakan keadilan tata ruang dan pertanahan nasional.
Menurut Ossy, pengelolaan tanah dan tata ruang harus berpijak pada prinsip keadilan, termasuk dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah agar dapat meminimalisasi potensi sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan.
Kementerian ATR/BPN Siap Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf
Ossy mengimbau masyarakat yang memiliki atau telah menggunakan tanah untuk wakaf dan keperluan rumah ibadah agar segera mengurus sertifikasinya ke Kantor Pertanahan setempat di tingkat kota atau kabupaten.
"Jangan segan-segan datang ke Kantor Pertanahan untuk diuruskan sertifikat tanah wakafnya. Karena, dari Kementerian ATR/BPN akan menjamin kemudahan dan percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat," tegas Ossy.
Ia menyampaikan bahwa percepatan program ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan beribadah menjadi prioritas melalui perlindungan legal terhadap aset tanah wakaf.
Validasi Data Wakaf Jadi Kunci Target Sertifikasi Nasional
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah prioritas utama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan akan dijalankan secara nasional.
Sebagai langkah strategis, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Langkah penting yang sedang dilakukan adalah validasi data jumlah tempat ibadah yang dimiliki Kementerian Agama agar dapat menentukan target sertifikasi tahunan secara terukur.
"Langkah yang paling penting adalah validasi data wakaf. Kementerian Agama memberikan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian dari datanya kita validasi, untuk kemudian kita atur berapa target sertifikasi per tahunnya," ujar Ossy.
Kementerian berharap seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia bisa memiliki legalitas yang kuat demi kepentingan umat, serta untuk menciptakan tata ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan