
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyediakan fitur kontrol orang tua guna melindungi anak-anak di ruang digital.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas mewajibkan seluruh platform menghadirkan fitur-fitur proteksi yang mendukung keamanan anak di dunia digital, termasuk sistem klasifikasi usia dan pengawasan orang tua.
"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ungkap Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.
Parental Control Jadi Instrumen Utama Perlindungan Anak
Menurut Fifi, fitur kontrol orang tua harus mudah dipahami dan digunakan agar para orang tua dapat mendampingi serta memantau aktivitas anak di ruang digital.
"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," ia menjelaskan.
Selain fitur tersebut, PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk:
- Menerapkan pengaturan privasi pada akun anak.
- Tidak melacak lokasi anak.
- Tidak melakukan profiling data anak untuk tujuan komersial.
Fifi menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital serta menghindarkan mereka dari paparan konten negatif.
Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata selama 5,4 jam per hari.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh terpapar konten seksual, sehingga regulasi ini dianggap sangat mendesak.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.
Pemerintah Dorong Kolaborasi dan Literasi Digital
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai program literasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan kelas-kelas literasi digital yang ditujukan untuk masyarakat umum maupun profesional di bidang teknologi dan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga berkolaborasi dengan para penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, dari potensi kejahatan siber.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










