Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana
Foto: (Sumber: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan pernyataan usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, sebagai bagian dari proses hukum atas laporan pencemaran nama baik terhadap selebgram Lisa Mariana.

Tes DNA tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Ridwan Kamil sebagai upaya untuk menghentikan spekulasi publik.

"Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik," ungkapnya.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa permohonan untuk melakukan tes DNA telah diajukan sejak lama kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia menyatakan bahwa kehadirannya hari ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

"Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga," ujarnya.

Tes DNA untuk Buktikan Kebenaran Tuduhan soal Anak

Ridwan Kamil berharap hasil tes DNA dapat memberikan kejelasan terhadap tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana yang berinisial CA merupakan anak kandungnya.

"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan," katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 08.57 WIB dan keluar menemui media pada pukul 14.18 WIB.

Laporan terhadap Lisa Mariana dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut didasarkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yaitu:

  • Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35
  • Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2)
  • Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A

Perseteruan ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria tersebut dan berulang kali mencoba menghubunginya.

Penulis :
Aditya Yohan