Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Bentuk KemenP2MI demi Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Presiden Prabowo Bentuk KemenP2MI demi Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja Migran Indonesia
Foto: (Sumber: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (ANTARA/Gecio Viana))

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk kepedulian besar pemerintah terhadap nasib pekerja migran Indonesia (PMI).

Hadir untuk Lindungi PMI dari Kekerasan dan Perdagangan Orang

"Jadi Kementerian ini ingin hadir melindungi seluruh pekerja-pekerja migran Indonesia yang kemungkinan punya potensi mengalami kekerasan, bahkan perdagangan orang," ungkap Abdul Kadir Karding dalam kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo mengubah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian merupakan komitmen serius untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat dan terstruktur kepada para PMI.

Komitmen Presiden terhadap pekerja migran sudah terlihat jauh sebelum menjabat kepala negara.

Salah satunya adalah peran aktifnya dalam membantu Wilfrida Soik, PMI asal Belu, NTT, yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Saat itu, pada tahun 2014, Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan turut membantu membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati.

Wilfrida Soik: Simbol Nyata Komitmen Perlindungan

Dalam kunjungannya ke Kota Kupang, Abdul Kadir Karding bertemu langsung dengan Wilfrida Soik, yang kini telah hidup sebagai ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja sebagai petani.

Wilfrida menyampaikan kabarnya baik dan menyampaikan salam serta ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang telah menyelamatkan hidupnya.

Menteri Karding juga mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur keberangkatan yang resmi dan prosedural.

Menurutnya, keberangkatan yang legal dapat menjamin keselamatan dan hak-hak para pekerja migran selama bekerja di luar negeri.

Ia menanggapi data kematian 88 pekerja migran asal NTT sepanjang tahun 2025, dan menyebut bahwa mayoritas dari mereka berangkat secara non-prosedural.

"Rata-rata teman-teman ini dulu berangkat non prosedural, negara tidak punya data soal mereka, sehingga sekarang mitigasinya semua orang berangkat prosedural, walaupun tidak terlalu banyak skill-nya, tapi asal berangkat secara prosedural insyaallah aman," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan