
Pantau - Sebanyak 12 pelanggar uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda antara Rp2 juta hingga Rp8 juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).
Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan penegakan hukum yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Operasi melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kendaraan Berat Dominasi Pelanggaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kendaraan berat kategori N dan O menjadi penyumbang utama polusi udara di Jakarta.
"Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Asep juga mengimbau pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala, melakukan uji emisi secara rutin, dan menggunakan bahan bakar standar EURO4.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar merupakan truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang umumnya tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.
"Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan," ujarnya.
Tamo menekankan bahwa sanksi uji emisi bersifat administratif sekaligus edukatif agar pelaku usaha taat regulasi dan peduli pada lingkungan.
Denda Capai Puluhan Juta, Pelanggar Dihukum Sesuai Perda
Total nilai denda dari seluruh putusan mencapai Rp76.060.000.
Rincian sanksi yang dijatuhkan kepada 12 pelanggar adalah sebagai berikut:
- 6 orang dijatuhi denda Rp8 juta
- 2 orang dijatuhi denda Rp7 juta
- 1 orang dijatuhi denda Rp4 juta
- 1 orang dijatuhi denda Rp2 juta
- 2 orang divonis secara verstek dengan denda masing-masing Rp4 juta
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur ancaman pidana denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan.
Operasi penegakan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofik, didampingi Wamen LH, Kepala DLH DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.
- Penulis :
- Aditya Yohan










