billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Usai HUT Ke-80 RI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Usai HUT Ke-80 RI
Foto: (Sumber: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

Pantau - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Salinan SKB tersebut telah diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Cuti Tambahan Jadi Hadiah HUT RI

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya dan memuat penyesuaian pada daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Nomor keputusan baru tersebut adalah:

  • Nomor 933 Tahun 2025 (Kementerian Agama)
  • Nomor 1 Tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan)
  • Nomor 3 Tahun 2025 (Kementerian PAN-RB)

Perubahan penting yang tertuang dalam SKB ini adalah penambahan tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai cuti bersama nasional.

Keputusan ini dibuat karena tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus.

Informasi mengenai penetapan cuti bersama ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

"Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan," ungkapnya.

Dorong Partisipasi dan Semangat Kebersamaan

Juri menambahkan bahwa cuti bersama ini merupakan salah satu bentuk hadiah dari pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia.

Penetapan libur ini juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kegiatan tersebut antara lain perlombaan, karnaval, hingga pesta rakyat, sebagai bagian dari budaya gotong royong dan perayaan nasional.

Pemerintah berharap momentum Hari Kemerdekaan ke-80 RI ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, serta kreativitas seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah mendorong semangat kolektif untuk membangun bangsa yang lebih sejahtera dan maju.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti