
Pantau - Kejaksaan Agung memastikan oknum jaksa yang viral karena mengamuk di Tangerang Selatan sedang diperiksa oleh Tim Pengawas (Timwas) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung."
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis 31 Juli 2025.
Oknum tersebut diketahui merupakan jaksa fungsional di Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Saat kejadian, terjadi kesalahpahaman ketika mobil jaksa tersebut menghentikan kendaraannya untuk menurunkan penumpang, yang merupakan istrinya, namun dari belakang diklakson oleh pengendara lain.
"Ketika menurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin," ungkap Anang.
Jaksa kemudian terbawa emosi, mengamuk, dan mengaku sebagai aparat.
Video kejadian itu viral karena disebut-sebut jaksa menodongkan pistol kepada perekam video.
Namun Anang membantah narasi tersebut.
"Senjata ada, tapi tidak diacungkan. Cuma tersingkap," ujarnya.
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Polisi Anne Rose Agrippina menjelaskan, perselisihan bermula karena mobil jaksa menghalangi jalan.
"Diduga tak terima diklakson, jaksa mengamuk kepada korban yang merekam video," katanya.
Proses Penyelesaian dan Status Senjata
Anne menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa senjata api yang dibawa adalah senjata api dinas.
"Kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa jaksa dapat memiliki senjata api sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak semua (jaksa) punya senjata. Ada tata cara, ketentuannya, ada tesnya, dan tidak sembarangan," ucapnya.
Meski permasalahan telah diselesaikan secara damai, pemeriksaan internal oleh Timwas Kejagung tetap berlanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa