
Pantau - Seorang pria berinisial AWP (39) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan jual-beli sepeda motor Vespa antik di Bekasi dengan total kerugian korban mencapai Rp2.024.262.000 dari 66 orang.
Kronologi Penangkapan dan Modus Penipuan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, "Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000."
AWP ditangkap pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kusumo menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika AWP menawarkan sepeda motor Vespa antik yang diakuinya sebagai milik pribadi kepada korban berinisial ANP.
Pelaku mengirimkan foto dan video Vespa tersebut melalui WhatsApp dan menawarkan harga Rp26 juta.
"Korban menawar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta," kata Kusumo.
Namun, setelah korban melakukan transfer, Vespa tidak pernah dikirimkan, dan foto yang digunakan ternyata milik orang lain.
"Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama," ujar Kusumo.
Modus lain yang digunakan AWP adalah menerima uang untuk jasa servis Vespa antik di bengkelnya yang bernama Bengkel Waway, beralamat di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain," kata Kusumo.
Kerugian korban bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp300 juta dalam periode Januari–Maret 2025.
Proses Hukum
Polda Metro Jaya membenarkan laporan kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi pada Jumat (1/8).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa korban ANP telah melaporkan kejadian tersebut.
"AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," ujar Kusumo.
- Penulis :
- Arian Mesa