
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memecat HRF (36), oknum pegawai BNN Kota Asahan, Sumatera Utara, setelah kedapatan melakukan perampokan dengan senjata api bersama dua pelaku lainnya di wilayah Asahan pada Jumat (18/7).
Oknum Pegawai dan Modus Perampokan
Kepala Biro Humas dan Protokoler BNN Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, "Yang bersangkutan diproses pidana oleh Polres Asahan. Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap akan diberhentikan sebagai anggota BNN."
HRF diketahui merupakan pegawai sipil yang bekerja di bagian logistik BNNK Asahan.
"Karena memegang logistik, akhirnya juga dia mendapatkan akses untuk penyimpanan senjata," ungkap Sulistyo.
Dengan senjata tersebut, HRF bersama Z dan C melancarkan aksi perampokan di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.
Mereka menghentikan pengendara motor di jalan, berpura-pura melakukan razia narkoba, lalu menodongkan senjata api.
Tanpa melakukan pemeriksaan, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi serupa diketahui telah mereka lakukan di beberapa lokasi lain.
Ketiganya kini ditahan di Polres Asahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sanksi untuk Pimpinan dan Teguran BNN Pusat
BNN Pusat menjatuhkan teguran keras kepada jajaran BNNK Asahan atas kelalaian yang membuat HRF bisa mengakses senjata.
Selain teguran, Kepala BNNK Asahan Adrea Reta Zulhelfi dicopot dari jabatannya.
"Kepala BNNK Asahan dicopot dan diganti oleh yang lain namanya Pak Basten Simamora," kata Sulistyo.
BNN Pusat menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Asahan.
- Penulis :
- Arian Mesa