billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Tindak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SSM Terkait Kebakaran 1.514 Hektare Lahan di Kalsel

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KLH Tindak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SSM Terkait Kebakaran 1.514 Hektare Lahan di Kalsel
Foto: (Sumber: Tim Gakkum KLH memasang papan penyegelan lahan terbakar PT SSM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT SSM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi,” tegas KLH, menekankan bahwa perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk pencegahan dan penanggulangan.

Temuan Lapangan dan Data Satelit

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Gakkum KLH, PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.

Berdasarkan pengecekan di lapangan dan citra satelit Sentinel-2 tanggal 28 Juli dan 2 Agustus 2025, ditemukan total 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha dalam HGU, 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha dalam HGU, 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha dalam HGU, 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)

Profil Perusahaan dan Langkah Awal

PT SSM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga berencana membangun pabrik pengolahan.

Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 19.080,14 ha dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.743,55 ha, serta telah memiliki dokumen Amdal, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan yang lengkap.

Sebagai langkah awal penanganan, telah dilakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1.

Dampak dan Komitmen Penegakan Hukum

Kebakaran mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi daerah.

KLH berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat langkah pemulihan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan