Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penilaian Adipura 2025 Tekankan Perbaikan Nyata Tata Kelola Sampah, Kota Kotor Akan Diumumkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penilaian Adipura 2025 Tekankan Perbaikan Nyata Tata Kelola Sampah, Kota Kotor Akan Diumumkan
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penanaman pohon di sekitar kawasan tugu Adipura saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran gerakan kembalikan langit biru kita di Kota Tangerang Sabtu. ANTARA/Irfan)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penilaian Adipura 2025 tidak hanya bersifat simbolik, melainkan harus mendorong perubahan nyata dalam tata kelola sampah dari hulu hingga hilir.

Standar Nilai dan Tenggat Perbaikan

Kota yang hanya bersih saat penilaian namun tidak memiliki sistem penanganan sampah rumah tangga tidak akan memperoleh penghargaan Adipura.

Nilai minimal kelulusan adalah 75, sementara sebagian daerah masih berada di angka 40 dan masuk kategori Kota Kotor.

Daerah diberi waktu hingga Desember 2025 untuk memperbaiki tata kelola sampah, dengan evaluasi bulanan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penghargaan, Sanksi, dan Penilaian Teknis

Tahun ini, KLH tidak hanya memberikan penghargaan Kota Bersih, tetapi juga melabeli daerah sebagai Kota Kotor bagi yang tidak memenuhi standar.

Pengelolaan sampah dinilai mulai dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk penggunaan geo membrane dan penutupan tanah di atas timbunan sampah.

KLH mencatat ada kemajuan dalam pengelolaan TPA, khususnya pengaturan air lindi agar tidak mencemari lingkungan, meski konsistensinya tetap dipantau.

Contoh Upaya Daerah

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan larangan pembakaran sampah terbuka dan menurunkan satuan tugas untuk memantau serta menindak pelanggaran.

TPS liar juga ditutup untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertib dan higienis.

Penulis :
Ahmad Yusuf