
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penilaian Adipura 2025 tidak hanya bersifat simbolik, melainkan harus mendorong perubahan nyata dalam tata kelola sampah dari hulu hingga hilir.
Standar Nilai dan Tenggat Perbaikan
Kota yang hanya bersih saat penilaian namun tidak memiliki sistem penanganan sampah rumah tangga tidak akan memperoleh penghargaan Adipura.
Nilai minimal kelulusan adalah 75, sementara sebagian daerah masih berada di angka 40 dan masuk kategori Kota Kotor.
Daerah diberi waktu hingga Desember 2025 untuk memperbaiki tata kelola sampah, dengan evaluasi bulanan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penghargaan, Sanksi, dan Penilaian Teknis
Tahun ini, KLH tidak hanya memberikan penghargaan Kota Bersih, tetapi juga melabeli daerah sebagai Kota Kotor bagi yang tidak memenuhi standar.
Pengelolaan sampah dinilai mulai dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk penggunaan geo membrane dan penutupan tanah di atas timbunan sampah.
KLH mencatat ada kemajuan dalam pengelolaan TPA, khususnya pengaturan air lindi agar tidak mencemari lingkungan, meski konsistensinya tetap dipantau.
Contoh Upaya Daerah
Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan larangan pembakaran sampah terbuka dan menurunkan satuan tugas untuk memantau serta menindak pelanggaran.
TPS liar juga ditutup untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertib dan higienis.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








