
Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan para pemilik lapangan padel agar menggunakan peredam suara serta menyediakan area parkir guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta terkait pengelolaan lapangan padel yang berkembang di sejumlah wilayah.
" Diharapkan mereka punya peredam suara, tidak mengganggu lingkungan, dan juga dia punya parkiran," ungkap Muhammad Anwar.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai perizinan pembangunan lapangan padel.
Pemerintah berharap seluruh aturan yang berlaku dapat dipatuhi oleh pemilik lapangan padel baik yang berada di zona komersial maupun non komersial.
" Bagi padel-padel di permukiman yang belum berizin, maka disegel dan izin tidak boleh dikeluarkan. Bagi yang sudah berizin, diatur waktu bukanya, jangan sampai mengganggu warga, paling lambat jam 20.00 WIB malam," ujar Muhammad Anwar.
Lapangan Padel Tanpa Izin Disanksi Penyegelan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan penyegelan tetap terhadap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak pada Selasa 3 Maret 2026.
Penyegelan tersebut dilakukan karena lapangan padel tersebut belum melengkapi izin operasional.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan aturan tersebut bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi berupa penyegelan.
Operasional Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pembangunan lapangan padel yang baru tidak diperbolehkan berada di zona perumahan.
Pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di kawasan zona komersial.
Lapangan padel yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki Perizinan Bangunan Gedung namun berada di kawasan perumahan pemerintah mengimbau agar dilakukan negosiasi dengan wali kota dan jajaran terkait.
Negosiasi tersebut berkaitan dengan penentuan batas waktu operasional lapangan padel.
Seluruh lapangan padel yang berada di kawasan perumahan meskipun telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan pemain yang mengganggu masyarakat sekitar maka pemilik diwajibkan membuat fasilitas kedap suara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








