
Pantau - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
14 Tahun Perjuangan Belum Berujung
"Kita sudah berjuang 14 tahun lalu hingga kini belum disahkan RUU Masyarakat Adat," kata Rukka pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak.
Rukka menegaskan hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang, sehingga RUU Masyarakat Adat penting untuk menjaga kelestarian alam, adat istiadat, dan identitas bangsa.
Ia berharap tiga partai besar yang hadir di HIMAS — Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar — dapat menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI.
Menurut Rukka, masyarakat adat di Papua dan Kalimantan menjaga hutan dan ekosistem terbaik, tetapi wilayah mereka justru dijadikan food estate.
Masyarakat adat memiliki kedaulatan pangan yang diwariskan nenek moyang dan berhak menentukan nasib sendiri dalam pengelolaan tanah adat.
Harapan Keadilan dan Otonomi
Ketua PW AMAN Provinsi Jambi Endang Kuswardani berharap pengesahan RUU ini memberi kewenangan otonomi demi kesejahteraan masyarakat adat.
Ia menyebut masyarakat adat di wilayahnya mengalami diskriminasi karena dipaksa keluar dari kawasan hutan yang dikelola perusahaan untuk perkebunan.
"Kalau ada RUU Masyarakat Adat, kami meyakini pengelolaan sepenuhnya akan berada di tangan masyarakat adat setempat," kata Endang.
Dewan Mahkamah Wilayah Maluku Utara Novenia Ambeua menilai UU Masyarakat Adat akan memberi rasa keadilan dan otonomi luas dalam pengelolaan lahan adat.
"Kami berharap DPR bisa mensahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga terlindungi kehidupan masyarakat adat dan tidak terjadi konflik," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan