billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Ajak Masyarakat Papua Pegunungan Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Sejahterakan Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkumham Ajak Masyarakat Papua Pegunungan Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Sejahterakan Daerah
Foto: Kakanwil Kementerian Hukum Papua Anthonius M Ayorbaba foto bersama dengan simbol Papua Pegunungan usai memberikan sosialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dan seniman di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan (sumber: Dok Kanwil Kemenkum Papua)

Pantau - Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak masyarakat Papua Pegunungan untuk melindungi kekayaan intelektual sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan dan dimanfaatkan demi kesejahteraan daerah.

Sosialisasi untuk Masyarakat dan UMKM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh masyarakat adat di Papua Pegunungan.

"Kekayaan intelektual sangat penting untuk dilindungi karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan terdiri dari delapan kabupaten," ungkapnya.

Sosialisasi kekayaan intelektual diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta seniman di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kekayaan intelektual terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual lainnya.

"Kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi tradisi budaya tradisional seperti tarian, cerita rakyat, dan permainan tradisional," ia mengungkapkan.

Kekayaan intelektual lainnya mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Potensi Ekonomi dan Dukungan Pemerintah

Kekayaan intelektual dinilai dapat menjadi kunci pembangunan ekonomi dan sosial di delapan kabupaten Papua Pegunungan.

"Dengan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, Papua Pegunungan dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Anthonius.

Kementerian Hukum mendorong pemerintah provinsi maupun delapan kabupaten untuk memperhatikan masyarakat di kampung-kampung agar memanfaatkan potensi intelektual dari kampung.

" Kami harap pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati serta kepala organisasi perangkat daerah atau OPD teknis di Papua Pegunungan dapat memahami pentingnya KI dan bagaimana melindunginya. Kerja sama ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KI serta meningkatkan kualitas pembangunan di daerah," ujarnya.

Data pencatatan kekayaan intelektual dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai 4.373, dengan rincian merek 536, cipta 3.350, paten 38 usulan, desain industri 34, dan indikasi geografis 2.

Penulis :
Shila Glorya