Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Pencemaran Ciliwung, 18 Lainnya Masih Diperiksa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Pencemaran Ciliwung, 18 Lainnya Masih Diperiksa
Foto: Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, setelah terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan.

Empat Hotel Disegel, 18 Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ada 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," ungkapnya.

Empat hotel yang telah disegel pada 9 Agustus 2025 adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Pemeriksaan KLH/BPLH menemukan pelanggaran berupa tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, serta tidak mengolah limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, kantor, dan mushala.

Limbah domestik dari hotel-hotel tersebut dibuang langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, bahkan dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung tanpa pencatatan maupun pemantauan kualitas air.

Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga diketahui tidak memiliki izin berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ujarnya.

Rizal menambahkan, hotel-hotel tersebut tetap menerima tamu setiap hari namun mengabaikan kewajiban lingkungan, dan pihaknya tidak memberi toleransi untuk pembuangan limbah langsung ke tanah.

Hanif Faisol menegaskan bahwa penyegelan dilakukan demi menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan kepatuhan aturan.

Setelah penertiban hotel berbintang, KLH akan melanjutkan pemeriksaan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.

Data KLH menunjukkan pencemaran di hulu Ciliwung telah melampaui baku mutu untuk parameter BOD, COD, dan TSS, sehingga berdampak signifikan pada penurunan kualitas air.

Selain hotel, KLH dan BPLH juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung, dengan sebagian di antaranya telah memulai pembongkaran setelah izin usahanya dicabut pada 27 Juli 2025.

Penulis :
Shila Glorya