
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menertibkan 8.000 hektare lahan hutan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang dikuasai dua korporasi tanpa izin resmi.
Operasi Penertiban Berskala Besar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyatakan, "Tim Satgas PKH bersama jajaran Kejati Sumbar telah melakukan operasi penertiban lahan di Solok Selatan", ungkapnya.
Penertiban yang berlangsung selama lima hari berturut-turut ini mencakup 4.593 hektare dari korporasi pertama dan 3.540 hektare dari korporasi kedua.
Tahapan awal dimulai dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar di lokasi, yang diketahui merupakan milik PT BRM dan PT IM.
Tim kemudian memasang plang larangan di lapangan yang berisi maklumat, "dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang", tertulis tegas dalam papan peringatan tersebut.
Tantangan Lapangan dan Harapan Pemulihan
Operasi berlangsung lebih lama karena salah satu korporasi memiliki lahan di tiga wilayah administrasi, yakni Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
Rasyid menyebutkan, "Kondisi di lapangan menunjukkan jika di area luar Hak Guna Usaha (HGU) itu ikut juga tertanam tanaman sawit", ujarnya.
Satgas PKH berharap penertiban ini dapat memulihkan ekosistem alam dan mencegah kerusakan lingkungan lebih luas.
Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sudah berada di Sumatera Barat sejak Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan target penertiban lahan hutan selama dua pekan.
- Penulis :
- Shila Glorya