Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ekonom Minta Aturan Royalti Lagu di Tempat Usaha Diperjelas untuk Hindari Pembayaran Ganda

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ekonom Minta Aturan Royalti Lagu di Tempat Usaha Diperjelas untuk Hindari Pembayaran Ganda
Foto: Ekonom Minta Aturan Royalti Lagu di Tempat Usaha Diperjelas untuk Hindari Pembayaran Ganda

Pantau - Ekonom Adiwarman Karim menekankan perlunya kejelasan aturan mengenai royalti penggunaan lagu secara komersial di tempat usaha agar tidak membingungkan pelaku usaha dan konsumen.

Pentingnya Definisi Penggunaan Komersial

"Kata kuncinya adalah penggunaan lagu secara komersil yang dikenakan royalti. Nah definisi ini yang harus jelas," kata Adiwarman.

Ia menilai kejelasan aturan penting untuk mencegah pembayaran royalti ganda.

Menurutnya, pemilik tempat usaha seharusnya tidak perlu membayar royalti lagi jika memutar lagu dari platform streaming, YouTube, atau rekaman album resmi.

"Pemutaran lagu di resto dari rekaman, Spotify, YouTube, kaset, dan lain-lain menurut hemat saya tidak terkena royalti lagi, karena telah dibayar royalti dari rekamannya," ujarnya.

Sikap Pemerintah dan Respons Publik

Sambil menunggu kepastian aturan, Adiwarman menyarankan pemilik kafe dan restoran memutar lagu dari sumber berbayar seperti platform streaming resmi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyatakan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Warganet mempertanyakan apakah biaya royalti tersebut nantinya akan dibebankan juga kepada konsumen.

Sementara itu, sejumlah musisi menyatakan membebaskan lagu mereka dari kewajiban royalti untuk mendukung pengusaha kecil di sektor kafe dan restoran.

Penulis :
Aditya Yohan