billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Ungkap Alasan Baru Tetapkan Satu Tersangka Korporasi di Kasus Tol MBZ

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejagung Ungkap Alasan Baru Tetapkan Satu Tersangka Korporasi di Kasus Tol MBZ
Foto: (Sumber: Arsip foto - Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa..)

Pantau - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan baru di balik penetapan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (MBZ).

Strategi Penyidikan Bertahap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah ini merupakan strategi penyidik.

"Itu strategi penyidik. Penetapan tersangka korporasi dilakukan bertahap terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki pertimbangan khusus mengapa baru menetapkan satu korporasi, meskipun ada korporasi lain yang terlibat.

"Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dan memprioritaskan yang menjadi prioritas," tegasnya.

Tersangka Korporasi dan Pemeriksaan Saksi

Tersangka korporasi yang telah ditetapkan adalah PT Acset Indonusa Tbk, bagian dari kerja sama operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) untuk pembangunan Tol MBZ.

Pada 29 Juli 2025, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

Saksi-saksi tersebut meliputi BW, Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020; IK, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama; EY, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan