
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjalin kerja sama strategis untuk menegakkan hukum perpajakan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi mendorong penerimaan negara.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menyatakan bahwa sinergi dengan Kejati Jatim mencakup pertukaran data dan informasi antarinstansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan.
"Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," kata Samingun di Surabaya, Selasa.
DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan, serta memberantas rokok ilegal.
Samingun menegaskan bahwa berbagi data dan informasi sangat penting untuk menggali potensi pajak secara optimal, karena semakin banyak data yang dipadukan, hasilnya akan semakin baik.
"Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.
Fokus Peningkatan Penerimaan Negara dan Perlindungan Pelaku Usaha Patuh
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan dukungan Kejati Jatim sangat diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, termasuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif.
"Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara," kata Agustin.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi menyoroti kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jatim III.
Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara pada 2024 akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp97,81 triliun.
Kepala Kejati Jatim Dr Kuntadi menyambut positif kerja sama lintas instansi dan menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran hukum perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal.
"Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya," ujar Kuntadi.
- Penulis :
- Shila Glorya