billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tom Lembong Laporkan Proses Audit BPKP ke Ombudsman, Soroti Kekeliruan Data dan Metode

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tom Lembong Laporkan Proses Audit BPKP ke Ombudsman, Soroti Kekeliruan Data dan Metode
Foto: Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kedua kiri) dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih "Tom" Lembong melaporkan proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, bukan personal auditor.

Laporan Proses Audit ke Ombudsman

"Yang dilaporkan adalah proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga hasilnya dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami," ungkap Najih.

Tom Lembong mempersoalkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan telah mengajukan keberatan sejak beberapa bulan lalu, namun belum mendapat respons.

"Mereka melakukan keberatan itu sudah diajukan keberatan ke BPKP, tetapi belum direspons. Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman, jadi yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri," jelas Najih.

Ombudsman saat ini masih menelaah laporan Tom bersama penasihat hukumnya dan belum dapat memastikan ada atau tidaknya unsur malaadministrasi.

"Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak karena dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya dan tadi didiskusikan dalam audiensi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Pak Tom ini dijadikan tersangka," tambah Najih.

Dugaan Kekeliruan Data dan Metode Audit

Berdasarkan dokumen dari penasihat hukumnya, Tom menduga adanya ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP tahun 2025.

Auditor BPKP disebut mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).

Tim hukum Tom juga menilai ada kekeliruan substansial secara sistematis, termasuk kesalahan pelabelan HS code oleh auditor.

Selain itu, Tom menduga adanya pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas karena auditor tidak mampu menjelaskan dasar perhitungan saat persidangan.

Dugaan inkonsistensi dan perubahan angka kerugian negara dalam laporan hasil audit BPKP juga menjadi sorotan.

Ketua Ombudsman menerima audiensi Tom Lembong bersama penasihat hukumnya untuk mendengarkan laporan, harapan, dan keluhan terkait proses audit tersebut.

Meski melaporkan audit BPKP, Tom mengajak publik agar tidak menyerang pribadi auditor.

"Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas," kata Tom.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII Event 2025

Terpopuler