
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, dengan memasukkan 15 agenda pengakuan dan perlindungan perempuan adat.
Desakan Komnas Perempuan
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan, agenda tersebut meliputi penghentian perampasan tanah dan kriminalisasi, pemulihan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, perlindungan warisan budaya, serta pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional.
"Agenda tersebut antara lain menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi, memulihkan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, melindungi warisan budaya, serta memastikan pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)," ungkapnya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun telah memperburuk persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama perempuan adat.
"Padahal, Konstitusi telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ujarnya.
Dampak Penundaan dan Data Kasus
Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2024, sedikitnya sembilan kasus dilaporkan kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam.
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang kerap dialami perempuan adat.
"Perampasan wilayah adat berkaitan erat dengan siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat, beban ganda saat kehilangan sumber penghidupan, termasuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarga di tengah konflik," jelasnya.
Ia juga menambahkan adanya dampak kesehatan serius akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran dari konsesi eksploitasi sumber daya alam, serta kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya.
Komnas Perempuan meminta pemerintah segera menghentikan praktik perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap perempuan adat yang selama ini terus terjadi.
- Penulis :
- Shila Glorya