
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk memberi ruang bagi Komisi Yudisial (KY) bekerja secara independen dalam menindaklanjuti laporan Menteri Perdagangan periode 2014–2016, Thomas Trikasih Lembong, terkait hakim yang menyidangkan perkaranya.
KY Diminta Diberi Ruang Bekerja
Hasbiallah Ilyas menegaskan KY memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Menurut Hasbiallah Ilyas, Tom Lembong berhak mengajukan laporan tersebut dan pihaknya menghormati langkah Tom melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke KY.
"Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial, namun tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mengatakan laporan dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan perkara tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Penulis :
- Shila Glorya