
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan apresiasi atas langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang secara terbuka meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara.
"Mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri secara sadar bahwa beliau ada salah ucap, terus kemudian langsung meminta maaf ke publik untuk mengakhiri polemik itu," ujar Bahtra.
Ia menilai pernyataan Nusron kemungkinan besar dilontarkan secara tidak sengaja karena terlalu bersemangat saat berbicara.
"Memang ada kata-kata yang menurut hemat saya harus diperbaiki. Mungkin beliau karena terlalu bersemangat (ketika bertutur)," tambahnya.
Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Bahtra menyebut bahwa sikap Nusron yang langsung mengklarifikasi ucapannya sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar para menteri tidak membuat kegaduhan di ruang publik.
"Memang Pak Prabowo selalu mengingatkan bahwa para menteri-menteri ini karena memang masih baru, perlu penyesuaian," katanya.
"Nah, itu lah terus yang diminta oleh Pak Prabowo, jangan membuat gaduh di publik dan jangan membuat kebijakan yang sifatnya tidak pro terhadap masyarakat," lanjutnya.
Ia menyatakan niat baik Nusron patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah sorotan publik.
"Maka dari itu saya melihat bahwa niat baik beliau Pak Nusron sangat bagus ya begitu melihat bahwa ada kekeliruan yang bisa berpolemik, terus kemudian beliau langsung meminta maaf ke publik," ujarnya.
Dorongan Serius untuk Berantas Mafia Tanah
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, juga menilai langkah Nusron sebagai contoh positif kepemimpinan yang terbuka dan rendah hati.
"Pernyataan maaf tersebut menunjukkan bahwa Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik," ungkapnya.
Namun, Indrajaya mengingatkan agar permintaan maaf tersebut menjadi momentum untuk fokus pada persoalan besar yang ada di sektor pertanahan, khususnya mafia tanah.
"Kami di Komisi II DPR RI berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur. Banyak rakyat yang menjadi korban, sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan," tegasnya.
Klarifikasi Nusron dan Penjelasan Konstitusional
Permintaan maaf Nusron Wahid disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," katanya.
Nusron menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada pengelolaan tanah terlantar sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," jelasnya.
Tanah-tanah tersebut, menurut Nusron, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang menyasar kesejahteraan rakyat.
Program-program tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan










