
Pantau - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak menunda proses eksekusi penahanan terhadapnya.
Proses Eksekusi Jalan Terus Meski Ada PK
"PK tidak menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.
Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan PK Silfester pada tanggal 11 Agustus 2025.
Sidang PK dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina," demikian tercantum dalam SIPP.
Kasus Fitnah dan Putusan Kasasi MA
Silfester Matutina merupakan terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Fitnah tersebut disampaikan saat Silfester berorasi pada tahun 2017.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, ia divonis 1 tahun penjara.
Silfester sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi berdasarkan putusan kasasi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan