Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPK Mulai Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Peradilan MA, Fokus pada Penanganan Perkara dan Reformasi Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPK Mulai Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Peradilan MA, Fokus pada Penanganan Perkara dan Reformasi Hukum
Foto: (Sumber: Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnayana (kedua dari kiri) dalam entry meeting bersama perwakilan Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/HO-BPK (Muhammad Baqir Idrus Alatas))

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan pada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan untuk semester II tahun 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional BPK dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil.

Fokus Pemeriksaan: Penanganan Perkara dan Transisi Pengadilan Pajak

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnayana, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan mencakup seluruh lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pemeriksaan secara khusus diarahkan pada aspek layanan penanganan perkara di masing-masing badan peradilan.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan risk based audit dan solution-based thinking guna memberikan pandangan menyeluruh terhadap capaian kinerja lembaga peradilan.

Langkah ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang tertuang dalam AstaCita Presiden, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif.

Selain itu, pemeriksaan ini diharapkan memperkuat proses transisi kelembagaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung agar berjalan optimal.

Dorong Reformasi dan Transparansi Layanan Peradilan

Pemeriksaan kinerja ini juga mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tahapan awal pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan data layanan peradilan, mengidentifikasi proses bisnis, menganalisis sistem pengendalian internal, serta menentukan area strategis untuk pemeriksaan lanjutan.

Melalui pemeriksaan ini, BPK menargetkan tercapainya beberapa hal, seperti:

  • Implementasi prinsip-prinsip AstaCita dalam sistem peradilan
  • Peningkatan layanan hukum yang adil dan setara bagi masyarakat
  • Peningkatan kredibilitas dan transparansi lembaga peradilan
  • Penguatan sinergi dan digitalisasi proses bisnis MA
  • Optimalisasi fungsi pengawasan melalui Badan Pengawas (Bawas) MA

BPK berharap hasil pemeriksaan kinerja ini mampu memberikan rekomendasi strategis yang dapat mendukung visi dan misi Mahkamah Agung serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem peradilan Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan