Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar
Foto: (Sumber: Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir di Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram, dengan nilai barang bukti mencapai Rp516 miliar.

Jaringan Libatkan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyampaikan bahwa dua dari tujuh tersangka berperan sebagai bandar, sedangkan lima lainnya bertindak sebagai kurir.

"Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," ungkapnya.

Dua bandar tersebut berinisial SA (33) dan Z (50), sementara lima kurir yang ditangkap adalah DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35).

Pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," jelas Ahmad David.

Penangkapan dilakukan secara bertahap:

SA, DE, dan AW ditangkap pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan di Grogol, Jakarta Barat

ADR, DM, dan MM ditangkap pada 31 Juli 2025 di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan

Z ditangkap pada 12 Agustus 2025 di Jakarta Timur

Jaringan internasional ini melibatkan negara-negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, yaitu dengan menaruh narkoba di titik tertentu tanpa adanya kontak langsung antara penjual dan pembeli.

Polisi Awasi Transaksi Narkoba Digital dan Tegaskan Komitmen

Kepolisian juga memperluas pengawasan terhadap transaksi narkoba melalui media sosial dan platform e-commerce.

Polisi menemukan penjualan tembakau sintetis bermerek cap Gorilla di Instagram.

"Kita berkoneksi dengan siber, dan syukur alhamdulillah, sampai saat ini pelaku-pelaku yang bisa kita tangkap sebagian besar merupakan hasil dari koordinasi kita dengan pihak e-commerce," ujar Ahmad David.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dianggap merusak generasi bangsa.

Upaya ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia gemilang pada tahun 2045.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti