billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Royalti Musik di Pesta Pernikahan Dinilai Rawan Picu Premanisme

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Royalti Musik di Pesta Pernikahan Dinilai Rawan Picu Premanisme
Foto: Arsip - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial pada pesta pernikahan berpotensi memicu praktik premanisme dalam proses penagihan.

Kritik terhadap Wacana Royalti

Sahroni mengatakan, wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

"Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa musisi juga menolak rencana ini.

"Bahkan saya lihat beberapa musisi juga menolak jika wacananya sejauh ini. Dan jika diteruskan, penagihan royalti oleh LMK ini sangat rawan akan tindak premanisme, terlebih beberapa LMK diduga dimiliki oleh individu yang memiliki latar tindak premanisme, sangat rawan," ujar Sahroni.

Menurutnya, kebijakan ini kurang disosialisasikan kepada publik sehingga menimbulkan kejutan dan kesan masyarakat dipaksa menerima aturan baru tanpa masa transisi.

"Kalau memang ada wacana aturan baru, harusnya disosialisasikan dulu dengan baik. Jangan tiba-tiba masyarakat disuguhi hal yang sifatnya memukul rata. Ini yang bikin gaduh. Jangan terlihat hanya berpihak pada kepentingan industri, sementara rakyat kecil, UMKM, sampai keluarga yang sedang menikah dibikin pusing, semuanya dikenain," tegasnya.

Penjelasan WAMI dan Besaran Royalti

Sahroni menegaskan bahwa perlindungan hukum harus seimbang, yakni hak musisi tetap dihargai namun rakyat juga tidak boleh dirugikan.

Di sisi lain, WAMI menyampaikan bahwa ketentuan royalti ini menjadi jawaban atas polemik di masyarakat terkait apakah aturan tersebut berlaku untuk pesta pernikahan atau tidak.

Berdasarkan keterangan WAMI, besaran royalti yang harus dibayarkan adalah dua persen dari biaya produksi, termasuk sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, dan kebutuhan lain yang terkait dengan musik.

Penulis :
Arian Mesa