
Pantau - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meringankan beban warga yang terdampak kenaikan tarif sejak 2024.
Kebijakan Diskon dan Alasan Penerapan
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan kebijakan ini merupakan langkah jangka pendek untuk merespons kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
" Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa aturan kenaikan PBB-P2 saat ini sedang dievaluasi untuk memastikan tarif sesuai kemampuan masyarakat dan menghindari pemberian diskon di masa depan.
"Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat," ujarnya.
Protes Warga dan Target Penerimaan Pajak
Effendi Edo mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 karena kebijakan itu dibuat sebelum masa jabatannya, sementara sebagian warga mengaku mengalami lonjakan tarif hingga 1.000 persen.
Sebelumnya, warga memprotes kenaikan PBB-P2 yang dianggap memberatkan.
Darma Suryapranata, warga Kota Cirebon, menyebut PBB-P2 rumahnya di Jalan Siliwangi naik dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.
"Ini sangat memberatkan, karena naiknya sampai 1.000 persen," keluhnya.
Berdasarkan data Pemkot Cirebon, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar, berdasarkan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.
Kontribusi PBB-P2 diperkirakan mencapai 18,30 persen dari total target penerimaan pajak daerah sebesar Rp384,66 miliar pada 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa