
Pantau.com - Petugas dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Dari penangkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita telah mengamankan empat perempuan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai di Bandung, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Sebelum Terciduk Prostitusi, Vanessa Angel: Menjemput Rejeki di Awal Tahun 2019
Empat orang yang diamankan tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI. Keempatnya memiliki peran berbeda, IA dan NA bertugas sebagai muncikari, sementara SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Keempatnya ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Januari 2019. "Namun yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA, dua lainnya sebagai saksi," kata Rifai.
Baca juga: Berduaan di Hotel, Vanessa Angel Diciduk Polisi
Rifai menjelaskan, IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial. Keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Meski begitu, ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online tersebut.
"Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya," katanya.
- Penulis :
- Adryan N