Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Pastikan Yaqut Cholil Akan Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Pastikan Yaqut Cholil Akan Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-KPK))

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik," ujarnya.

Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Rumah Digeledah, Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, rumah Yaqut digeledah oleh penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.

"Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan," ungkap Setyo.

Ketika ditanya mengenai adanya penyitaan uang tunai, Setyo tidak menjelaskan secara rinci, namun mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan.

"Ya ada juga barang-barang lain-lain. Itu pasti ada, tetapi detail spesifikasinya itu ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi saja," katanya.

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus.

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun, Kuota Haji Jadi Sorotan

KPK kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengusut sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama pansus adalah soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mencapai 92 persen.

Pembagian ini dinilai menyalahi aturan dan menjadi salah satu titik krusial dalam penyelidikan KPK dan sorotan DPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf