billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

374 Ribu Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Negara Hemat Rp639 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

374 Ribu Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Negara Hemat Rp639 Miliar
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan sambutan dalam acara pemberian remisi umum dan dasawarsa dalam rangka HUT Ke-80 RI secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum, sedangkan 192.983 narapidana lainnya menerima remisi dasawarsa.

Selain itu, 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

"Saya ucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Rincian Penerima Remisi dan Dampaknya

Dari jumlah penerima remisi umum, 175.395 narapidana mendapatkan remisi umum I, dan 3.917 orang memperoleh remisi umum II yang berarti langsung bebas.

Sementara untuk remisi dasawarsa, 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I, dan 4.186 narapidana memperoleh remisi dasawarsa II atau langsung bebas.

Sebanyak 5.626 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa untuk pidana penjara pengganti denda kategori I, dan 314 narapidana menerima kategori II yang langsung dibebaskan.

Untuk anak binaan, dari total 1.369 penerima PMPU, sebanyak 1.336 menerima PMPU I dan 33 orang langsung bebas melalui PMPU II.

Sedangkan dari 1.361 penerima PMPD, sebanyak 1.326 menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas melalui PMPD II.

Dampak dari pemberian remisi ini sangat signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.

Dengan berkurangnya masa pidana, negara mampu menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500.

Remisi sebagai Bentuk Apresiasi Pembinaan

Mashudi menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik.

"Jadi momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu," ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia atas kinerja mereka dalam menjaga integritas serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan.

Mashudi mengingatkan seluruh narapidana untuk terus memanfaatkan program pembinaan secara maksimal.

"Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat," tegasnya.

Pemberian remisi ini tertuang dalam sejumlah keputusan resmi, yakni:

  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025
  • Keputusan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025
  • Keputusan Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 (untuk PMPU)
  • Keputusan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 (untuk PMPD)
  • Seluruh keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2025.
Penulis :
Aditya Yohan