
Pantau - Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah menerima remisi selama 28 bulan 15 hari dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik yang menjeratnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Itu 28 bulan 15 hari," ungkapnya.
Mashudi menegaskan bahwa remisi diberikan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.
"Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan," ia mengungkapkan.
Setya Novanto juga telah melunasi kewajibannya berupa denda dan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses," ujar Mashudi.
Status Hukum dan Pengawasan Pascapembebasan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," katanya.
Dengan status tersebut, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas dan baru akan berstatus bebas murni pada tahun 2029.
Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus dan Pemotongan Vonis
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto pada 2019.
MA memutuskan untuk memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS juga dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, menyisakan Rp49.052.289.803 yang harus dibayar, subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak masa pidana berakhir.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Remisi dan pembebasan bersyarat Setya Novanto diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setya Novanto telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
- Penulis :
- Aditya Yohan










