Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terpidana Kematian Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Terpidana Kematian Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80
Foto: Arsip foto - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Tannur, dan Lisa Rachmat dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Remisi di Hari Kemerdekaan

"Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan," ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta.

Remisi umum diberikan pada peringatan proklamasi kemerdekaan setiap 17 Agustus, sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan berhak atas pengurangan 1 bulan.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana pidana penjara maupun kurungan, termasuk pidana kurungan atau penjara pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa ditetapkan 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani dengan pengurangan maksimal 3 bulan.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika.

Perjalanan Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

Dengan putusan itu, vonis bebas di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal demi hukum.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan pengusutan Kejaksaan Agung terhadap majelis hakim PN Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.

Ketiga hakim tersebut ditangkap karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka.

Penulis :
Shila Glorya