
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa DPR menargetkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat diselesaikan pada Masa Sidang I Tahun 2025–2026.
"Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah," ungkapnya.
Revisi ini dipandang mendesak karena tahapan persiapan haji untuk tahun 2026 telah dimulai sejak 2025.
Evaluasi Penyelenggaraan dan Usulan Kelembagaan Baru
Sebelumnya, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025.
Cucun menjelaskan bahwa tujuan evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan.
"Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji," tegasnya.
Dalam draf revisi yang sedang dibahas, terdapat dua opsi bentuk kelembagaan untuk penyelenggaraan haji ke depan.
Pilihan pertama adalah mempertahankan bentuk saat ini sebagai badan, sementara opsi kedua adalah meningkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.
"Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji," ujarnya.
Cucun menekankan bahwa percepatan revisi undang-undang ini penting untuk memastikan pelayanan haji yang lebih baik dan layak bagi jamaah Indonesia pada musim haji 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf