Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Undang KPK, Komnas HAM, dan Akademisi Bahas Revisi KUHAP agar Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Undang KPK, Komnas HAM, dan Akademisi Bahas Revisi KUHAP agar Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal))

Pantau - Komisi III DPR RI akan mengundang KPK, Komnas HAM, Lokataru, dosen hukum Gandjar Bondan, Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan badan eksekutif mahasiswa untuk meminta masukan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Antisipasi Pelemahan Penegakan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pelibatan berbagai pihak dalam pembahasan revisi KUHAP sangat penting untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi.

"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan DPR selama Masa Sidang Tahun 2025–2026.

Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 sendiri telah dimulai sejak 15 Agustus 2025.

Komisi III DPR juga berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait perubahan KUHAP.

Agenda Legislasi dan Pengawasan Lainnya

Selain membahas revisi KUHAP, Komisi III DPR akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai hakim konstitusi yang segera memasuki masa pensiun.

Komisi III juga menanti hasil kerja panitia seleksi Komisi Yudisial, yang saat ini sedang melakukan tahapan seleksi calon Hakim Agung.

Proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial melalui surat tertanggal 11 Agustus 2025 akan tetap dilanjutkan.

"Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR juga akan mengundang seluruh mitra kerja di bidang penegakan hukum untuk membahas rencana anggaran kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, rapat dengar pendapat umum juga akan digelar untuk membahas kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan publik nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf