Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA: Kasus Pembunuhan Anak di Cilacap Tunjukkan Perlindungan Anak Masih Rapuh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PPPA: Kasus Pembunuhan Anak di Cilacap Tunjukkan Perlindungan Anak Masih Rapuh
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh ibu kandung dan pasangannya.

Kejahatan Multidimensi, Alarm Lemahnya Perlindungan Anak

Kasus tragis ini menyoroti lemahnya perlindungan anak di Indonesia, terutama ketika anak berada dalam lingkungan keluarga yang tidak stabil.

"Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kejahatan multidimensi.

"Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural," tambahnya.

Terungkap dari Video Kakak Korban, Pelaku Sudah Ditahan

Pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandung korban dan pacarnya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Cilacap.

Kasus terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke pihak berwajib usai menerima video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan pertama terjadi pada 30 Juli 2025.

Korban kembali mengalami kekerasan pada 7 Agustus 2025, sebelum akhirnya dibawa ke klinik PKU Majenang oleh pelaku dan ibu kandungnya, dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Margono untuk kepentingan penyelidikan.

Rekonstruksi kejadian telah dilakukan pada 11 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf