Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Seluruh Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Tahanan Seluruh Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan seluruh tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, lima tersangka pada kasus itu akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk 5 tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun 2018," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (7/01/2019).

Baca juga: Ahmad Heryawan Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Lima tersangka itu di antaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Koni Jhony E. Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora dkk Adhi Purnama, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Tritanto.

Sementara itu dalam lanjutan proses penyidikan KPK terhadap kasus ini, lanjut Febri, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pegawai Kemenpora, yakni Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto, dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.

"Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing. Juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," ujar Febri.

Baca juga: Latar Belakang 6 Calon Sekjen KPK, dari Anak Buah Anies hingga Mantan Sekda

Dalam kasus ini KPK menduga pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapat dana hibah dari Kemenpora. Dana yang dialokasikan Kemenpora untuk dana hibah tersebut sebanyak Rp 17,9 miliar.

Dugaan KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari total alokasi dana hibah tersebut, 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora. 

Penulis :
Adryan N