billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bengkulu Ungkap Modus Korupsi Kredit PT Desaria Minning Plantation

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejati Bengkulu Ungkap Modus Korupsi Kredit PT Desaria Minning Plantation
Foto: (Sumber: Salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka kasus korupsi fasilitas kredit kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP). Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan dana pinjaman.

Lahan HGU Ternyata Masih Milik Warga

Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Candra Kirana, mengungkap bahwa sebagian lahan HGU yang dijadikan agunan kredit ternyata masih tanah milik masyarakat.

"Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan bahwa sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan agunan ternyata masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan. Bahkan, ada tanah warga yang masuk dalam kawasan HGU tanpa ganti rugi," jelasnya.

Kasus bermula pada September 2016, ketika PT DMP mengajukan pinjaman ke Bank Raya Indonesia dengan agunan HGU seluas 2.489,6 hektare, berdasarkan SK Kementerian ATR/BPN No. 81 Tahun 2016.

Kredit Macet dan Lelang Gagal

Kredit tersebut kemudian macet. Sejak 2021 hingga 7 Juli 2025, pihak bank telah melelang agunan melalui KPKNL Bengkulu, namun selalu gagal karena tidak ada penawar. Harga kebun sawit yang dijadikan agunan terus merosot, meski umumnya cenderung stabil.

Selain itu, dana kredit yang seharusnya dipakai untuk perluasan dan pemeliharaan tanaman sawit ternyata tidak sesuai peruntukan.

"Dana yang dipinjam tidak sesuai peruntukan. Ada peran aktif para tersangka dalam penyimpangan ini, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Candra.

Tersangka dan Jerat Hukum

Dua tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Sartono – pensiunan PT Bank Raya Indonesia, eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019.
  • Faris Abdul Rahim – karyawan.

Keduanya dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Penulis :
Ahmad Yusuf