billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Tegaskan Lagu di Pesta Pernikahan Tidak Kena Royalti, Hanya Berlaku untuk Kafe dan Usaha Komersial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkumham Tegaskan Lagu di Pesta Pernikahan Tidak Kena Royalti, Hanya Berlaku untuk Kafe dan Usaha Komersial
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.

"Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Royalti Berlaku untuk Ruang Publik Komersial

Menurut Supratman, kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku pada pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti kafe atau tempat usaha lainnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh membebani pelaku usaha kecil.

"Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," katanya.

Pengenaan royalti didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang sudah berlaku secara internasional sejak 1886.

"Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru," tegasnya.

DPR Soroti Rencana Penarikan Royalti di Pesta Pernikahan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berencana menarik royalti dari pemutaran lagu dalam acara pernikahan.

"Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat," kata Sahroni.

Penulis :
Aditya Yohan