billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Temanggung Tahun 2025 Ditetapkan Hanya Sekitar 4,8 Persen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Temanggung Tahun 2025 Ditetapkan Hanya Sekitar 4,8 Persen
Foto: (Sumber: Bupati Temanggung Agus Setyawan usai pembentangan bendera Merah Putih raksasa di Jembatan Kereta Api Sungai Progro, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Temanggung)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 sebesar 4,8 persen.

Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi intensif selama hampir dua bulan, setelah sebelumnya ada usulan kenaikan hingga 100 persen.

"Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan sebesar 100 persen. Setelah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Tapi saya berinisiatif kalaupun naik jangan sampai dua digit, satu digit dan maksimal 5 persen," katanya, Selasa (19/8).

Pertimbangan Ekonomi dan Sosial Jadi Dasar Kebijakan

Agus menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan PBB-P2 sebesar 4,8 persen didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat serta beban kerja para perangkat desa yang bertugas memungut pajak.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dilakukan sebelum menetapkan besaran kenaikan tersebut.

"Rata-rata kenaikan ada di angka 4,8 persen. Ini sudah kita putuskan pada bulan Mei lalu. Jadi bukan masalah membanding-bandingkan dengan daerah lain. Hanya agar masyarakat tahu apa yang kita kerjakan," ujarnya.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 973/161 Tahun 2025 tertanggal 2 Mei 2025.

Kenaikan Tertinggi Rp5.750, Terendah Rp1.100

Data resmi mencatat bahwa kenaikan tertinggi nilai PBB-P2 per Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terjadi di Kecamatan Temanggung, yaitu sebesar Rp5.750.

Sementara itu, kenaikan terendah tercatat di Kecamatan Tembarak dengan nilai hanya sebesar Rp1.100.

Pemkab Temanggung berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Penulis :
Aditya Yohan