
Pantau - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA akan diumumkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Tes ini merupakan bagian dari penyidikan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Hasil Tes DNA Ditunggu Publik
Kepala Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, saat dikonfirmasi menyampaikan, "Ya, besok."
Hal senada diungkapkan Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, yang menyatakan, "Besok, ya."
Tes DNA tersebut dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Bareskrim Polri dengan mengambil sampel air liur dan darah dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta CA.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif dari pihaknya.
"Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan."
Sementara itu, Lisa Mariana justru optimis hasil tes akan menguatkan klaimnya.
"Enggak mungkin (hasilnya negatif)," tegas Lisa.
Awal Perseteruan dan Proses Hukum
Persoalan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil ke akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Atas tindakan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35, serta Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A.
Hasil tes DNA yang akan diumumkan besok menjadi penentu penting dalam proses hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
- Penulis :
- Arian Mesa